METROBUTENEWS.COM – Kabupaten Tebo. PT Lestari Asri Jaya dan PT Wahana Mukti Wisesa kembali lagi merebut lahan warga masyarakat suo – suo dan kecamatan sumai dan desa muaro sekalo kecamatan VII koto dan kecamatan VII koto ilir masyarakat resah atas ke kejaman oknum dari perusahaan pt laj selalu menggusur tanah masyrakat dengan tidak menusiawi.
Pihak
perusahaan PT LAJ melakukan penggusuran dengan sencara paksa melalui preman –
preman yang di biayai oleh perusahaan untuk menggusur milik rakyat. Perusahaan PT LAJ dinilai
masyarakat memaksakan kehendak untuk
menggusur sencara paksa tampa
pemberitahuan dan tidak manusiawi.
Dan
perlu diketahui pt laj ini mulai tahun 2012 lalu “ tak pernah baik dengan
masyrakat lokal dan kemudian selalu
merampas hak masyarakat dengan
alasan mengantongi ijin HGU di lokasi
patokan 55 dan desa pulau
tamiang dengan luas lahan 61,495.ha dan
lahan pt wahana mukti wisesa dangan luas 9.263,77 ha,dan pada jaman itu rapat
dilakukan di provinsi jambi pada tanggal
6 september 2012 dijambi melibatkan
dinas kehutanan provinsi jambi
dan badan pertanahan provinsi jambi dan polda jambi yang berujung hasil
muswarah tersebut untuk mengusir
masyrakat pendatang dengan kejam
sebanyak 1500 kk dinilai sistim prilaku
perusahaan ini tidak manusiawi dan
memamfatkan para pejabat – pejabat pada waktu itu selalu membekap perusahaan
dan merampas hak masyarakat tampa mempedulikan hak masyrakat kecil dan jelas
melanggar hak manusia sebagai insan
bisa.
Kemudian
pada tahun 2013 yang lalu terjadi lagi
tidak kekerasan antar perusahaan dengan masyrakat menhilangkan nyawa manusia dan pihak
perusahaan menerima kariawan menjadi preman – preman tukang pukul masyarakat
dan mengadudombakan antar masyarakat etrjadi lagi huru – hara.
Kemudian
tahun 2016 terjadi lagi permasalahan dengan masyarakat pihak perusahaan
melakukan norma – norma kekerasan
merampas hak masyarakat dengan secara paksa, sesuai dengan keberadaan
perusahaan PT LAJ ini masyrakat resah dan meminta pemerintah derah kabupaten
tebo dan pemerintah provinsi jambi segera membekukan ijin yang dimiliki PT LAJ.
Dan
kemudian masyrakat meminta agar di kaji
ulang dengan menteri kehutanan pusat ijin yang dimiliki PT LAJ apakah ada oknum – oknum pejabat yang kkn
sehingga dapat menerbitkan ijin hgunya tampa melibatkan masyarakat lokal.
Masyarakat
meminta agar segera membekukan ijin PT LAJ karena tidak mengindahkan masyrakat
kecil dan tidak memberi rasa keamanan.dan tidak mementingkan hak masyrakat.
Sesuai
dengan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 104 tahun 2015 .
Mengigat
: telah di ubah 1 – pasal 5 ayat ( 2) undang – undang dasar negara
republik indonesia tahun 1945 dan 2 – undang – undang nomor 41 tahun 99 tentang
kehutanan (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 167 tambahan lembaran negara republik indonesia
nomor 3888) sebagaimana telah di ubah dengan undang –undang nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2004 no 86 tambahan lembaran negara repubik
indnesia nomor 4412.


















