Headlines News :
Home » , , » Terulang Lagi Penyerobotan Tanah Masyarakat Oleh PT LAJ

Terulang Lagi Penyerobotan Tanah Masyarakat Oleh PT LAJ

Written By Unknown on Minggu, Mei 22, 2016 | Minggu, Mei 22, 2016


METROBUTENEWS.COM – Kabupaten Tebo.  PT  Lestari  Asri Jaya dan PT Wahana Mukti Wisesa  kembali lagi merebut lahan warga masyarakat  suo – suo dan kecamatan sumai dan desa muaro sekalo kecamatan VII koto dan kecamatan VII koto ilir  masyarakat  resah  atas  ke kejaman  oknum dari perusahaan pt laj selalu menggusur  tanah masyrakat  dengan tidak menusiawi.

Pihak perusahaan PT LAJ melakukan penggusuran dengan sencara paksa melalui preman – preman yang di biayai oleh perusahaan untuk menggusur  milik rakyat. Perusahaan PT LAJ dinilai masyarakat memaksakan kehendak  untuk menggusur  sencara paksa tampa pemberitahuan dan tidak manusiawi.

Dan perlu diketahui pt laj ini mulai tahun 2012 lalu “ tak pernah baik dengan masyrakat lokal  dan kemudian selalu merampas hak masyarakat  dengan alasan  mengantongi ijin HGU  di lokasi  patokan 55  dan desa pulau tamiang  dengan luas lahan 61,495.ha dan lahan pt wahana mukti wisesa dangan luas 9.263,77 ha,dan pada jaman itu rapat dilakukan di provinsi jambi pada tanggal   6 september 2012 dijambi melibatkan  dinas  kehutanan provinsi jambi dan badan pertanahan provinsi jambi dan polda jambi yang berujung hasil muswarah tersebut  untuk mengusir masyrakat pendatang  dengan kejam sebanyak   1500 kk dinilai sistim prilaku perusahaan ini tidak manusiawi  dan memamfatkan para pejabat – pejabat pada waktu itu selalu membekap perusahaan dan merampas hak masyarakat tampa mempedulikan hak masyrakat kecil dan jelas melanggar  hak manusia sebagai insan bisa.

Kemudian pada tahun 2013 yang lalu terjadi lagi  tidak kekerasan antar perusahaan dengan masyrakat  menhilangkan nyawa manusia dan pihak perusahaan menerima kariawan menjadi preman – preman tukang pukul masyarakat dan mengadudombakan antar masyarakat etrjadi lagi  huru – hara.

Kemudian tahun 2016 terjadi lagi permasalahan dengan masyarakat pihak perusahaan melakukan norma – norma kekerasan  merampas hak masyarakat dengan secara paksa, sesuai dengan keberadaan perusahaan PT LAJ ini masyrakat resah dan meminta pemerintah derah kabupaten tebo dan pemerintah provinsi jambi segera membekukan ijin yang dimiliki PT LAJ.

Dan kemudian masyrakat meminta  agar di kaji ulang dengan menteri  kehutanan  pusat ijin yang  dimiliki PT LAJ  apakah ada oknum – oknum pejabat yang kkn sehingga dapat menerbitkan ijin hgunya tampa melibatkan masyarakat lokal.

Masyarakat meminta agar segera membekukan ijin PT LAJ karena tidak mengindahkan masyrakat kecil dan tidak memberi rasa keamanan.dan tidak mementingkan hak masyrakat.

Sesuai dengan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 104 tahun 2015 .
Mengigat : telah di ubah 1 – pasal  5  ayat ( 2) undang – undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan 2 – undang – undang nomor 41 tahun 99 tentang kehutanan (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 167  tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3888) sebagaimana telah di ubah dengan undang –undang  nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan  pemerintah pengganti  undang – undang nomor 1  tahun 2004  no 86 tambahan lembaran negara repubik indnesia nomor 4412.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : PT. TORPANA TATA STUKTUR | pang.doc | Metro Bute
Copyright © 2015. MetrobuteNews - All Rights Reserved
Published by Metrobutenews.com
Proudly powered by pang