METROBUTENEWS.COM - JK (18), warga
Kecamatan Tebo Ulu, Kamis (11/2) lalu sekitar pukul 19.30 WIB, ditangkap
anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo,
setelah dilaporkan membawa kabur dan menggauli anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Sahlan, saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban, yang merupakan warga Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. "Saat ditangkap, pelaku tengah bersama korban," kata Sahlan, Sabtu (13/2).
Sahlan menerangkan, korban yang maasih berusia 15 tahun dibawa kabur oleh pelaku sejak Selasa (9/2) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Oleh pelaku, korban dibawa ke sejumlah tempat. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sahlan, pelaku juga diketahui dua kali menggauli korban.
"Pengakuan pelaku, mereka sempat dua kali berhubungan badan di ruko milik kakak ipar pelaku," beber Sahlan.
Lebih lanjut Sahlan mengatakan, terkait kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E ketentuan pidana ayat (1), (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 332 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Posting Komentar