METROBUTENEWS.COM
- Kabupaten Tebo. Hati - hati mengkonsumsi minyak goreng curah atau kiloan.
Pasalnya, minyak goreng curah diragukan mutunya dan tidak mempunyai jaminan
kesehatan, karena tidak berlabel atau mark yang jelas. Memang diakui, minyak
goreng curah lebih murah harganya dijual dipasaran dibandingkan dengan harga
minyak goreng kemasan yang berlabel.
Berdasarkan peraturan menteri perdagangan (Permendag), Nomor 80 tahun 2014, cukup jelas mewajibkan minyak goreng harus dalam kemasan berlabel dan berstandart SNI. Dipertegas lagi Permendag RI Nnomor 35 tahun 2015, minyak goreng curah atau kiloan tidak boleh lagi dijual dipasaran. Mengkonsumsi minyak goreng curah dikhawatirkan, berdampak pada kesehatan konsumen atau masyarakat.
Pantauan media ini dilapangan, sampai saat sekarang ini masih banyak ditemui minyak goreng curah dijual di pasaran. Seperti di pusat pasar Sarinah,Kelurahan Worotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang masih banyak pedagang Sembako yang menjual minyak goreng curah atau kiloan. Bahkan, Pedagang Partai besar alias Grosir masih menyalurkan minyak goreng curah tersebut.
Kadis Perindagkop dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Tebo, dikonfirmasi melalui Kabid Perdaganngan Asmuni mengatakan, pihaknya mebenarkan adanya Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang beredarnya atau di jualnya minyak goreng curah, karena tidak ada jaminan kesehatan (uji klinis- red).”Benar aturan atau Permendag ada terkait larangan dijualnya minyak goreng curah tanpa label dan standar SNI. Jelas Kabid Perdagangan Asmuni, pada Koran ini, baru - baru ini.
Ditambahkannya, terkait adanya Permendag tentang minyak goreng curah, pihak Dinas Perindagkop dan Pengelolaan Pasar Kabupaten tebo sudah menyikapi sesuai Tupoksi dalam pengawasan perdagangan di wilayah Kabupaten Tebo, diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menyurati sebgian pedagang agar tidak menjual minyak goreng curah atau kiloan. " Benar kita sudah menyurati sebagian pedagang, untuk tidk lagi menjual minyak goreng curah yang dapat berdampak pada kesehatan konsumen. " Pungkas Kabid Asmuni.
Zamani, salah seorang tokoh masyarakat yang kesehariannya mengunjungi Pasar Sarinah Wirotho Agung, meminta kepada Dinas terkait (Perindagkop - red) agar segera Sidak turun ke Pasar Sarinah untuk meraziai keberadaan minyak goreng curah yang masih di jual di pasar Sarinah . " Kami minta, Dinas Perindagkop dan Instansi terkait melakukan razia minyak goreng curah di Rimbo Bujng dan sekitarnya. " Harap Jauhari Gayo.(zub)

Posting Komentar