METROBUTENEWS.COM - Rencana pemotongan gaji Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tebo, yang di peruntukkan zakat profesi
menuai pro dan kontra. Disatu sisi pada umumnya para PNS gajinya sudah minus
dan mengeluhkan apabila gajinya di potong untuk zakat profesi sebesar 2,5
persen dari jumlah gaji didaftar (Slip gaji- red). Bayangkan saja, banyak PNS
yang menerima gaji setiap bulannya tinggal RP 100 ribu bahkan ada yang minus dan menambah uang dari kantong. Minusya
gaji PNS tersebut, dikarenakan meminjam uang di Bank.
Disisi
lain, PNS yang gajinya masih cukup, tidak terlalu banyak meminjam uang di Bank
terkesan tidak ada masalah dengan potongan 2,5 persen untuk zakat profesi.
Camat
Rimbo Ulu, dikonfirmasi mengatakan, pihaknya membenarkan potongan gaji PNS
untuk Zakat profesi diatur oleh Peraturan.” Meskipun Zakat profesi bagi PNS di
dukung oleh Peraturan, Rencana akan ada pembahasan dan akan ditinjau ulang.
" Tandas Ratno Suwandi,S.Pt,M.Si,
Hal
senada, disampaikan Oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rimbo Ulu
mengatakan, pihaknya membenarkan kewajiban Zakat profesi bagi PNS harus
dibayarkan melalui pemotongan gaji lewat Bendahara gaji dimana PNS itu
bekerja.” Zakat merupakan kewajiban umat islam yang harus dilaksanakan,seperti
Zakat profesi PNS dan apa lagi ada surat edaran dari Kemenag, Bazda dan Perbup
Kabupaten Tebo. Ungkap Musa.S.Ag, M.Pdi.
Kepala
UPTD Dikbudpora Kecamatan Rimbo Ulu Joko Priyono,S.Pd, di konfirmasi melalui
Kasi PLS Saiful.S.pd mengatakan, pihaknya tidak banyak berkomentar terkait
Zakat profesi 2,5 persen. ” Kalau ada
PNS yang keberatan terkait zakat profesi 2,5 persen. Silahkan PNS tersebut
membuat Surat usulan keberatan ditujukan kepada Bupati Tebo. ”Ujarnya.
Kepsek
SDN 79/VIII mengatakan, mekanisme pemotongan gaji Guru di serahkan ke arus
bawah. " pemotongan gaji PNS utuk Zakat profesi melalui peraturan atau
kebijakan yang ada.Realisasi pembayaran Zakat profesi khusus guru
dilingkunganDikbudpora Rimbo Ulu, langsung dibayarkan PNS yang
bersangkutan kepada Kepala Sekolahnya
masing-masing. " Jelas Sunarja.S.Pd.
Sementara,
beberapa guru seperti Endang Sunarsih dan Zamani guru di Rimbo Ulu, menanggapi
dengan mengeluh terkait Zakat profesi untuk PNS. "Kami merasa keberatan,
kalau kami dekenakan membayar Zakat profesi sebesr 2,5 persen dari besarnya
gaji yang tertera di Slip gaji. Masalahnya, gaji kami setiap bulannya minus,
mungkinkah kami harus berutang untuk membayar Zakat profesi. ” Ucapnya.
Ditambahkan
oleh salah seorang Kepsek Nurohani.S.Pd, mengatakan pihaknya menanggapi
berlainan secara pribadi dan secara PNS. ” Kalau secara pribadi selaku umat
islam Zakat merupakan kwajiban ya setuju. Namun, secara PNS saya merasa berat
kalau dikenakan zakat profesi 2,5 persen, soalnya gaji saya sudah minus.”Ujar
Nurohani. (Zub)

Posting Komentar