METROBUTENEWS.COM Selasa 19/04/16 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bungo menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Bungo Periode 2011-2016. Penyampaian ini langsung di sampaikan oleh Ketua DPRD bungo Ria Mayang Sari, dan juga di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Syarkoni Syam.
Dalam acara ini di hadiri oleh Ridwan.Is yang menjabat sebagai Sekretariat Daerah (Sekda) yang mewakili Bupati Bungo H. Sudirman Zaini yang berhalangan hadir pada rapat Paripurna ini. Agenda ini mengingat pasal 78 ayat 24 uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, lebih lanjut dalam pasal 79 undang-undang tersebut mengatakan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah di umumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD pada presiden melalui untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta pada mentri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Secara teknis terkait dengan usulan pemberhentian tersebut diatur dalam surat edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri) no 120- 32-62-sj tanggal 17 juni 2015 tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam angka 3 huruf B, di sebutkan bahwa pimpinan DPRD kabupaten atau kota mengusulkan pemberhentian bupati dan Wakil bupati dan walikota dan wakil walikota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur dengan melampirkan risalah paripurna dan keputusan DPRD kabupaten atau kota tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Walikota.
Angka
4 dalam surat edaran tersebut di sebutkan bahwa usul pemberhentian Bupati dan
atau Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota di sampaikan pada menteri dalam
negeri paling lambat 30 hari sebelum habis masa jabatan Bupati Dan Wakil Bupati
serta Walikota Dan Wakil walikota yang menjadi dasar di gelarnya rapat
paripurna hari ini.
Selanjutnya
berdasarkan keputusan Mendagri no 131.15 417 tahun 2011 tentang pengesahan
pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati Bungo provinsi jambi serta
keputusan Mendagri No 132.15418 Tahun 2011 tentang pengesahan pemberhentian dan
pengesahan pengangkatan wakil bupati bungo provinsi jambi dalam di hitung ke 3
dik 2 keputusan tersebut dinyatakan bahwa masa jabatan bupati dan wakil bupati
adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pelantikan
bupati dan wakil bupati bungo masa bakti 2011-2016 di laksanakan pada tanggal
11 juni 2011 dengan demikian masa jabatan berakhir pada tanggal 14 juni 2016.
Maka dari hasil yang kami paparkan tadi, maka hari ini selasa 19 april 2016
saya selaku pimpinan DPRD kabupaten bungo mengumumkan secara resmi bupati dan
wakil bupati bungo masa bakti 2011-2016 berakhir pada tanggal 14 juni 2016.
Dan
pada akhir penyampaian Ria Mayang Sari juga menghimbau kepada Bupati dan Wakil
Bupati dalam waktu kurang lebih satu bulan ini agar menyiapkan LKPJ akhir masa
jabatan yng akan di sampaikan kepada DPRD Bungo.


























