METROBUTENEWS.COM - Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Bungo, berinisial AF, malam ini resmi ditahan Kejari Bungo.
Kader partai gerindra ini resmi menjadi terdakwa atas penyelewengan dana PSSI Gubernur Cup pada tahun 2013 yang bernilai
300 juta rupiah.
Informasi
ini berasal dari kejari bungo kepada media metrobutenews.com membenarkan pada
hari kamis tanggal 31 maret 2016 malam
sesuai dengan surat pemanggilan tahap ke
II kepada wakil ketua DPRD bungo ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)
Muara Bungo dimana penahan terhadap AF sementara di kalapas II B Kebupaten Bungo.
Menurut
informasi dari Kejari Bungo yang baru Sugiyanta,
SH, “Dalam jangka waktu satu minggu ini pihak kejaksaan bungo akan segera
melimpahkan perkara ini ke pihak tipikor
Kejati Provinsi Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut tentang
penyalahgunaan anggaran dana Gubernur
Cup Pada Tahun 2013 yang lalu kurang lebih 300 juta rupiah”, ungkapnya.
Ketika
dikonfirmasi kepada ketua DPRD bungo Ria Mayangsari
tentang masalah perkara ini ketua DPRD bungo tidak memberikan jawaban tentang
permaslahan ini.
Sementara
itu dari pantauan di lapangan, AF dibawa ke kantor Kejari Muara Bungo sekitar
pukul 22.00 WIB. Sekitar pukul
23.40 AF dibawa ke Lapas mengunakan
mobil avanza.
Kasi
Pidsus Kejari Muara Bungo, Dasmi Yulian,
menyebut penahanan dilakukan karena penanganan kasus AF sudah masuk tahap II
(lengkap). Selanjutnya, kata Dasmi, AF akan dibawa ke Kota Jambi untuk
menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
"Untuk
sementara kita titipkan di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Bungo", ungkap Dasmi Kasi Pidsus
yang baru.
Untuk
diketahui, dugaan korupsi terkait dengan pelaksanaan Gubernur Cup 2013 selain berinisial AF,
dua orang PNS Dinas Kebudayaan
Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Kabupaten Bungo juga dijadikan
tersangka, yakni inisial Mb
dan KA. (JS)
Editor : togupang

Posting Komentar