
METROBUTENEWS.COM – Kabupaten Bungo rabu tanggal 10 februari 2016, kepala dinas dukcail kabupaten bungo, Drs. Ibnu Hajar MSI menyatakan kepada awak media bahwa kinerja dukcapil kabupaten bungo, sudah standar bahkan sudah melebihi instruksi pemerintah pusat tentang program E–KTP mayoritas kepada penduduk yang selama ini masih banyak belum tuntas memiliki E–KTP di padesaan ataupun di pedusunan namun pada tahun 2015 yang lalu bahwa program pemerintah pusat tentang E–KTP di kabupaten bungo sudah mencapai target 80,25 % “ungkapnya”.
Tahun
2016 ini diharapkan masalah E–KTP mulai dari tingkat pedusunan / pedesaan
sampai kecamatan melalui kerja sama dan konfirmasi dalam pelayanan pendekatan kepada masyrakat, diharapkan
target program E–KTP di kabupaten bungo akan di rampungkan dengan target 100 %.
Sesuai
dengan surat edaran no 470 / 327/ S, tertanggal 17 – januari 2014 tentang
perubahan administrasi kependudukan yang diamanatkan undang – undang no 24
tahun 2013 dan perubahan atas undang –undang no 23 tahun 2006 pasal 64 ayat (7)
Huruf (a) undang – undang no 24 – tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP–El, untuk
warga Negara Indonesia seumur hidup.
Pasal
101 huruf ,C undang – undang no 24 tahun
2013 diamanatkan bahwa KTP–El, yang
sudah diterbitkan sebelum undang – undang no 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku
seumur hidup dengan demikian KTP–E
diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu
diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Dengan
demikian masyarakat suku anak dalam dinyatakan kepala dinas dukcapil pada tahun 2016 ini sudah memiliki E–KTP sencara
merata dengan kerja keras dalam
pelayananya, kerjasama dengan para pegawai dukcapil melakukan pelayanan langsung
kelapangan mudah – mudahan tahun ini sudah tuntas.
Editor
: togupang
Posting Komentar