METROBUTENEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan ini diundangkan mulai 8 Maret 2016.
Aturan ini secara resmi menggantikan
Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi
Pekerja di Perusahaan. Dengan adanya aturan ini, pekerja dengan masa kerja satu
bulan berhak mendapatkan THR.
"Dalam peraturan baru, pekerja
dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari
Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa
kerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam keterangan
tertulis di Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Hanif mengatakan sebelumnya dalam
Permenaker 4/1994 dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa
kerja minimal tiga bulan. Namun berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016, pekerja
yang baru bekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak
mendapatkan THR.
Menurut peraturan yang lama,
ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi
pekerja dan buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih
maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Selain itu, disebutkan pula setiap
pekerja dan buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara
terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR secara proporsional.
"Dalam peraturan yang baru, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja dan buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT)," ia menjelaskan.
Hanif mengungkapkan THR
Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha
kepada pekerja dan buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Atau
dapat ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang
dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
"Pembayaran THR bagi pekerja dan
buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan
pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan
selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata dia.

Posting Komentar