METROBUTENEWS.COM
- Berikut ketujuh Raperda
itu, Raperda Kabupaten Merangin tentang produk hukum daerah:
· Raperda Kabupaten Merangin tentang ketentraman dan ketertiban umum.
· Raperda Kabupaten Merangin tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah Kabupaten Merangin.
· Raperda tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin.
· Raperda Kabupaten Merangin tentang struktur organisasi dan tata kerja Polisi Pamong Praja.
· Raperda Kabupaten Merangin tentang hari lahirnya Kabupaten Merangin. · Raperda Kabupaten Merangin tentang pedoman dan tata cara pengelolaan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, badan pemusyawarahan desa dan perangkat desa.
‘’Semua produk hukum yang dibutuhkan secara beransur kita
ajukan ke Dewan, termasuk produk hukum tentang asap rokok sekalipun.
Mudah-mudahan dengan lahirnya produk hukum itu daerah kita akan semakin tertib’’,ujar Bupati.
Mengapa orang dilarang merokok di sembarang tempat ? dijelaskan bupati kalau kesehatan
merupakan hak fundamental setiap warga. Setiap individu, keluarga dan
masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya.
Selain itu pemerintah bertanggungjawab mengatur agar
masyarakat terpenuhi hak hidup sehatnya. Dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
dan memenuhi hak atas lingkungan yang sehat itulah
pemerintah wajib melindungi warga dari
asap rokok.
‘’Untuk mendorong kesadaran dan kewaspadaan masyarakat
terhadap bahaya rokok, perlu pengaturan kawasan tanpa asap rokok di Kabupaten
Merangin’’, terang bupati pada yang dihadiri Sekda Merangin H
Sibawaihi dan Forkopimda Merangin tersebut.
Apa saja yang akan diatur terkait larangan merokok di
sembarang tempat itu ? materi pokok yang akan
diatur tegas bupati adalah semua hal yang menyangkut ketertiban umum, mulai dari ruang lingkup, jenis
ketertiban umum, pelaksanaan operasional penertiban.
Disamping itu juga pertisipasi masyarakat, pembinaan dan
pengawasan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana yang memberikan sanksi
terhadap pelanggar keteriban umum.
Editor : togupang

Posting Komentar