Headlines News :
Home » , , » Bupati Merangin Sampaikan Tujuh RAPERDA 2016 Ke Dewan

Bupati Merangin Sampaikan Tujuh RAPERDA 2016 Ke Dewan

Written By Unknown on Jumat, Februari 12, 2016 | Jumat, Februari 12, 2016


METROBUTENEWS.COM - Berikut ketujuh Raperda itu, Raperda Kabupaten Merangin tentang produk hukum daerah:

·       Raperda Kabupaten Merangin tentang kawasan tanpa asap rokok.
·       Raperda Kabupaten Merangin tentang ketentraman dan ketertiban umum. 
·       Raperda Kabupaten Merangin tentang susunan organisasi dan tata kerja   sekretariat daerah Kabupaten Merangin. 
·        Raperda tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin. 
·        Raperda Kabupaten Merangin tentang struktur organisasi dan tata kerja Polisi Pamong Praja. 
·         Raperda Kabupaten Merangin tentang hari lahirnya Kabupaten Merangin. ·         Raperda Kabupaten Merangin tentang pedoman dan tata cara pengelolaan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, badan pemusyawarahan desa dan perangkat desa.

‘’Semua produk hukum yang dibutuhkan secara beransur kita ajukan ke Dewan, termasuk produk hukum tentang asap rokok sekalipun. Mudah-mudahan dengan lahirnya produk hukum itu daerah kita akan semakin tertib’’,ujar Bupati.

Mengapa orang dilarang merokok di sembarang tempat ? dijelaskan bupati kalau kesehatan merupakan hak fundamental setiap warga. Setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya.

Selain itu pemerintah bertanggungjawab mengatur agar masyarakat terpenuhi hak hidup sehatnya. Dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan memenuhi hak atas lingkungan yang sehat itulah pemerintah wajib melindungi warga dari asap rokok.

‘’Untuk mendorong kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya rokok, perlu pengaturan kawasan tanpa asap rokok di Kabupaten Merangin’’, terang bupati pada yang dihadiri Sekda Merangin H Sibawaihi dan Forkopimda Merangin tersebut.

Apa saja yang akan diatur terkait larangan merokok di sembarang tempat itu ? materi pokok yang akan diatur tegas bupati adalah semua hal yang menyangkut ketertiban umum, mulai dari ruang lingkup, jenis ketertiban umum, pelaksanaan operasional penertiban.

Disamping itu juga pertisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana yang memberikan sanksi terhadap pelanggar keteriban umum. 


Editor : togupang
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : PT. TORPANA TATA STUKTUR | pang.doc | Metro Bute
Copyright © 2015. MetrobuteNews - All Rights Reserved
Published by Metrobutenews.com
Proudly powered by pang