Headlines News :
Home » , » DPRD Merangin Tunda Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Tahun 2016

DPRD Merangin Tunda Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Tahun 2016

Written By Unknown on Jumat, Februari 12, 2016 | Jumat, Februari 12, 2016

METROBUTENEWS.COM – Selasa tanggal 9 febuari DPRD Merangin membuka rapat di aula kantor DPRD Merangin. Seluruh praksi dari partai politik hadir untuk  menunda pengesahan rancangan Peraturan daerah (RANPERDA) tentang tujuh Ranpeda.

Menurut juru bicara wakil ketua DPRD Merangin , Isnedi S.kom penundaan tersebut bertujuan untuk mengkaji lagi tentang aturan sehubungan adanya perubahan PP 41 yang ditandatangani presiden bulan empat, tapi Ini tidak menjadi masalah berarti  lagi dengan  mengadakan rapat kembali untuk penyusuaian aturan PP 41 sebelum PP baru disahkan pedoman kita sebelum ada penggantinya. “ungkapnya”.

Hal itu disampaikan pada rapat paripurna yang dibuka langsung wakil ketua (DPR) Isnedi mengenai laporan pansus terhadap, tujuh RANPERDA yang akan di bahas bersama.

Menurut dia, untuk pembahasan penelitian RANPERDA, pansus bekerja diperhitungkan lebih kurang tiga minggu, itupun dirasa tidak cukup karena yang mau dibahas masih banyak termasuk  tentang perubahan tangal lahir Merangin.

Sebuah dilema bagi kita ketika pemerintah mengajukan perubahan tangal lahir merangin dan karena pansus menemukan di akte nasional bahwa yang diajukan tidak sesuai dibadan arsip nasional. Di badan arsip nasional itu SK kota Bangko 22 desember sementara pemerintah berharap satu januari, mau disesuaikan lagi dengan data yang ada.

Dalam beberapa hari kita akan mengudang toko masyarakat, toko adat yang punya wawasan tentang adat Merangin agar tidak gegabah dalam memutuskan hal ini.

Mengenai masalah PERDA pilkades adalah pemerintah mengajukan PERDA pilkades satu kesatuan dengan perangkat BPD, sementara PP tentang BPD itu belum turun, yang ada adalah turunan dari NO 6 tentang desa PP 43 tentang pemilihan KADES jadi kita pisahkan BPD dengan KADES.

Sementara yang di ajukan pemerintah satu, tentang pilkades dan BPD, dari delapan PERDA kita tunda penetapannya itu tergantung praksi-praksi.

Diantara (RANPEDA)  BPD dan KADES dipisahkan karena antara BPD badan perwakilan di desa, Legislatif  dan Eksukutif (Kepala Desa). Sementara yang diajukan pemerintan satu, itu alasan maka ditunda. Yang menjadi dilema itu, tentang pilkades, ulang tahun Merangin, SOTK, ULP dan POL PP Perlu penyesuai kembali. (Mai)

Editor : togupang
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : PT. TORPANA TATA STUKTUR | pang.doc | Metro Bute
Copyright © 2015. MetrobuteNews - All Rights Reserved
Published by Metrobutenews.com
Proudly powered by pang