METROBUTENEWS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar
sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada), Kamis
(7/1/2016). Sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan selama 3
hari dengan 3 panel.
Dari keterangan Humas MK, Panel 1
yang diisi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, dan
Manahan Sitompul akan menangani 53 perkara.
Yakni, PHPKada Kabupaten Halmahera
Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera
Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok
Selatan, Kabupaten Dompu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten
Gresik, Kabupaten Waropen, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Nabire.
Sementara Hakim Konstitusi Anwar
Usman, Maria Farida Indrati, dan Aswanto dalam Panel 2 akan menangani
41 perkara. Yakni PHPKda Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Labuhanbatu,
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Samosir, Kabupaten
Serdangbedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tobasa, Kabupaten Kota
Gunung Sitoli, Kota Medan, dan Kota Sibolga.
Lalu Panel 3 yang terdiri dari Hakim
Konstitusi Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan
Suhartoyo akan menggarap 53 perkara PHPKada.
DAERAH – PROVINSI JAMBI :
Yakni Kabupaten Batanghari, Kabupaten
Bungo, Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selatan,
Kabupaten Lebong, Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten
Pesisir Barat, Kabupaten Kota Bandar Lampung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten
Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerangan
Selatan, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Sumba
Timur.
Sidang pemeriksaan pendahuluan itu
akan dilakukan dari tanggal 7 sampai 8 Januari, dan 11 Januari 2016. Dalam
pemeriksaan pendahuluan ini, pemohon, termohon, dan pihak terkait harus hadir.
Pemohon akan menyampaikan secara secara lisan dan ringkas pokok permohonannya.
Tanggal 12 sampai 14 Januari, gantian
pihak termohon dan terkait yang menyampaikan bantahannya, keterangannya, dan
jawabamnya atas permohonan pemohon.
Setelah itu, MK akan melakukan rapat-rapat permusyawaratan hakim yang puncaknya
pada tanggal 5 Januari. Rapat permusyawaratan hakim ini untuk memilah dari 147
perkara, mana yang akan disidang terus dan mana yang akan didismisal atau tidak
bisa dilanjutkan.
MK kemudian melakukan rapat internal
untuk melakukan finalisasi. Hasilnya sudah diketahui oleh publik pada tanggal
18 Januari, mana perkara yang lanjut dan mana perkara yang berhenti sampai di
situ.
Dari tanggal 18 Januari sampai
tanggal 7 Maret, hakim MK akan melakukan persidangan-persidangan untuk
menangani perkara sengketa pilkada. MK diberi waktu 45 hari kerja untuk
mengadili dan memeriksa perkara sengketa pilkada. ( TEAM )
Editor
: togupang

Posting Komentar