METROBUTENEWS.com - Banyak pihak menilai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pilkada menjadi batu sandungan terhadap gugatan
perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada). Sebab, pasal itu mengatur
mengenai syarat gugatan PHPKada, yakni selisih suara maksimal 2%.
Namun, banyak pemohon yang ternyata salah tafsir dan
penghitungan terhadap syarat maksimal 2% itu. Salah satunya ketika sidang
perdana PHPKada Kabupaten Lebong, Bengkulu.
"Dari mana saudara menghitung selisih suaranya 4%. Kok
hitungan saya beda ya ?" ucap Ketua Majelis Hakim Panel 3, Patrialis Akbar
di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 7 Januari
2016.
Banyak kuasa hukum yang mengira, jika selisih suara maksimal 2%
itu adalah selisih persentase suara pasangan calon dengan pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi penghitungan suara.
Misalnya, pasangan calon A mendapat 54% suara, dan pasangan
calon B memperoleh 46% suara. Maka selisih suaranya adalah 8%, sehingga tidak
bisa mengajukan permohonan PHPKada ke MK.
Ternyata dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pedoman Beracara dan Perselisihan Hasil Pilkada, terutama dalam Pasal 6 ayat
(3), sudah disusun formulasi penghitungan untuk syarat pengajuan PHPKada
ke Mahkamah Konstitusi.
Formulasi penghitungan itu disusun sebagai tafsir dari norma
yang tercantum dalam Pasal 158 UU Pilkada terkait syarat selisih suara maksimal
tersebut.
Sederhananya, formulasi penghitungan dalam Pasal 6 ayat (3) PMK
5/2015 itu. Misalnya dalam suatu daerah, berdasarkan jumlah penduduknya
ditetapkan selisih suaranya paling banyak 2%. Maka penghitungannya adalah 2%
dikali dengan jumlah perolehan suara terbanyak dari pasangan calon. Kemudian
hasilnya nanti dibandingkan dari selisih perolehan suara masing-masing pasangan
calon.
Sebagai contoh, misalnya di daerah Y, pasangan calon A
memperoleh 100.000 suara dan pasangan calon B mendapat 90.000 suara. Maka 2%
dikali 100.000 (perolehan suara paslon A) adalah 2.000.
Angka ini misalnya disebut sebagai nilai koefisien 1. Kemudian,
dihitunglah selisih perolehan suara paslon A (100.000) dengan paslon B
(90.000), yakni sebesar 10.000. Angka ini misalnya disebut sebagai nilai
koefisien 2.
Untuk mengajukan perkara PHPKada ke MK sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 158 UU Pilkada, maka selisih angka nilai koefisien 2 tidak boleh
lebih besar dari nilai koefisien 1. Artinya dalam contoh paslon A dan B ini,
dengan nilai koefisien 2 di bawah nilai koefisien 1, maka paslon B tidak
memenuhi syarat untuk mengajukan perkara PHPKada ke MK.
Editor
: togupang

Posting Komentar