METROBUTENEWS.com – Provinsi Jambi, Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi
Perairan Polda Jambi, terus mengusut kasus tenggelamnya Tug Boat (TB) Kurnia
Tunggal Nugraha (KTN) yang terjadi di Pelabuhan Talang Duku beberapa waktu
lalu. Penetapan Yanto selaku koordinator TB sebagai tersangka dirasa belum
cukup.
Pada
kasus ini akan ditelusuri keterlibatan pihak perusahaan. Direktur
Ditpolair Polda Jambi, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, mengatakan, sejauh
ini belum ada tersangka baru.
Namun,
pihaknya terus menelusuri kasus ini. Manager Operasional PT KTN, SM juga sudah
diperiksa. "Kita sudah periksa Manager Operasionalnya," ujar Kombes
Pol Yulius Bambang Karyanto, kepada wartawan.
Lebih
lanjut Dia menyebutkan, pihaknya juga akan memanggil Direktur Utama PT KTN.
Hanya saja waktunya yang belum ditentukan. "Iya, kita arahnya ke sana
(memeriksa Dirut, red)," jelasnya.
Menurutnya,
pihaknya menelusuri siapa yang memberikan perintah kepada tersangka Yanto yang
belum memiliki izin berlayar untuk mengemudikan TB KTN tersebut. Selain itu,
sejauh ini TB KTN juga belum memiliki izin berlayar baik dari Syahbandar maupun
Dinas Perhubungan. "Ini akan kita telusuri. Atas dasar apa tersangka
Yanto mengemudikan kapal itu," tegasnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, TB KTN tenggelam karena mengangkut penumpang terlalu
banyak. Dimana kapasitasnya hanya mencapai 5-10 penumpang, namun saat itu ada
23 penumpang yang berada di dalamnya.
Karenanya,
mesin yang kecil tidak mampu bergerak melawan arus sehingga hanyut dan
menyenggol kapal tongkang yang bersandar di dermaga. Karenanya, kapal oleng dan
tenggelam. Tiga orang tewas akibat peristiwa ini.

Posting Komentar