METROBUTENEWS.com - Terdakwa kasus korupsi
pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Raden Mattaher (RM) dituntut hari ini (18/1).
Keduanya adalah Idris Mulya Rambe, selaku PPK dan mantan Direktur Sarana dan
Prasarana di RSUD RM serta Zuherli, Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS)
selaku rekanan dalam pengadaan.
“Senin
hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang
menangani kasus tersebut.
Dia
mengatakan, memang pihaknya sebelumnya memohon kepada majelis hakim yang
diketuai oleh Achmad Satibi, agar diberi waktu 2 minggu untuk menyusun
tuntutan. “Cuma kita diberi majelis waktu satu minggu,” jelasnya.
Sebelumnya,
dalam sidang Senin (11/1) pekan lalu, di pengadilan Tipikor Jambi, kedua terdakwa
mengakui bersalah. "Kedua terdakwa saling bersaksi dan mereka mengaku
bersalah," kata Zein.
Dalam
kasus ini, kesalahan terdakwa Rambe selaku PPK, dia tak menyusun dokumen Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai Perpres 54, Pasal 66 Ayat 7 Huruf C. Bahwa,
katanya lagi, harus dilakukan survei harga pasaran setempat dan atau
berdasarkan pabrikan tunggal atau distributor tunggal.
"Alasannya
dia terdesak untuk melakukan pelelangan makanya dia pakai harga dari PT GSM
(Global Sistech Medika) saja. Harusnya dia cek PT GSM itu distributor tunggal
tidak, ternyata kan bukan tapi dipakai juga. Nah karena tak sesuai pabrikan
jadi mengarah pada harga terendah dan spesifikasi tertentu mendekati pagu.
Akhirnya perbuatan yang tak sesuai ketentuan ini dimanfaatkan rekanan Zuherli
mengkondisikan perusahaan pendamping," jelas Zein.
Untuk
diketahui, alat kesehatan yang diadakan oleh PT SMS sendiri dibeli dari PT GSM.
Bahkan, sambung Zein, parahnya lagi, terdakwa Zuherli meminta pembayaran sesuai
kontrak senikai Rp 43 Miliar (M). "Padahal pembelian Alkes hanya Rp 18 M,
jadi kerugiannya ada Rp 25 M sudah potong pajak sesuai audit BPKP,” tegasnya. (TEAM)

Posting Komentar