METROBUTENEWS.com – Kabupaten merangin ,senin 18 januari 2016 bupati merangin
Alharis s sos memberikan materi tentang perubahan dan peraturan daerah, kepada
dewan pimpinan DPRD Merangin dengan ketentuan dan peraturan pemerintah yang mengacu pada pasal 26 permendagri no 1 tahun 2014 tentang pembentukanproduk hukum daerah, dimana ditegaskan bahwa kepala daerah harus menyampaikan kebijakan dan perubahan rancangan Ranperda kepada pimpinan DPRD, untuk dilakukan pembahasan dan perubahan untuk dilaksanakan sesuai dengan kepentingan masyarakat seutuhnya.
Rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh bupati merangin Al Haris ,S.Sos, MH pada hari senin 18/1/2016. Tujuh (7) Ranperda untuk dibahas bersama antara pihak pemerintah merangin dan DPRD merangin Untuk disetujui dan disahkan bersama sebagai landasan Ranperda di kabupaten merangin pada tahun 2016 ini,
1. Ranperda Produk HUKUM Daerah.
2. Ranperda tentang kawasan tampa asap rokok
3. Ranperda tentang kententraman dan ketertiban UMUM.
4. Ranperda tentang susunan Organisasi ,Dan tata kerja sekretariat daera kabupaten Merangin dan sekretariat DewanPerwakilan rakyat kabupaten merangin.
5. Ranperda tentang struktur organisasiDan tata kerja satuan polisi pamong praja.
6. Ranperda tentang hari lahir nya kabupaten merangin.
7. Ranperda tentang pedoman dan cara pengelolaan , pemilihan, pengangkatan dan Pemberhetian kepala desa, badan permusyawaratan desa dan perangkat desa.
2. Ranperda tentang kawasan tampa asap rokok
3. Ranperda tentang kententraman dan ketertiban UMUM.
4. Ranperda tentang susunan Organisasi ,Dan tata kerja sekretariat daera kabupaten Merangin dan sekretariat DewanPerwakilan rakyat kabupaten merangin.
5. Ranperda tentang struktur organisasiDan tata kerja satuan polisi pamong praja.
6. Ranperda tentang hari lahir nya kabupaten merangin.
7. Ranperda tentang pedoman dan cara pengelolaan , pemilihan, pengangkatan dan Pemberhetian kepala desa, badan permusyawaratan desa dan perangkat desa.
Pertama dalam rangka pembahasan (RANPERDA) satu inisiatif dewan, yang diproritaskan adalah tentang pilkades serentak pada tahun 2016 ini sehingga pemerintah daerah kabupaten merangin Alharias S,Sos menyampaikan Ranperda untuk disahkankan sesuai dengan permendagri no 1 tahun 2014 kepada DPRD merangin untuk disetujui bersama. Dengan ketua DPRD Merangin Zaidan Ismail - Wakil Ketua Isnedi S,Kom .MM
Posting Komentar