METROBUTENEWS.com - Komando Distrik Militer
(Kodim) 0416 - Bungo Tebo (Bute)yang di Komandoi Oleh Letkol CZI Lin
Nofrianto.SE, mengeluarkan pengumuman ditujukan kepada publik atau masyarakat
terkait kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal, supaya segera diserahkan ke
Kodim 0416 - Bute atau ke Koramil setempat.
Pengawasan
penggunaan dan kepemilikan senjata api terus dilaksanakan oleh Pemerintah atau
Lembaga/Instansi terkait, dengan tujuan supaya menghindari penyalahgunaan
senjata api di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri lagi, terdeteksi
penyalahgunaan senjata api untuk tindak kriminalitas di Indonesia sudah sering
terjadi.
Dandim 0416 - Bute, di konfirmasi melalui Danramil 416 - 07 Kecamatan Rimbo Bujang Kapten INF Adrial Nursal mengatakan, Kodim 0416 - Bute dan jajarannya sudah mengeluarkan pengumuman melalui publikasi di Media maupun pemasangan Spanduk yang ditempatkan ditempat yang Strategis di Wilayah teritorial Kodim 0416 Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo, terkait kepemilikan Senjata api illegal ” Dihimbau kepada masyarakat, yang menyiman, memiliki Senjata api ilegal, seperti Soft Gun, Senpi Rakitan dan lainnya yang tidak mempunyai izin resmi, supaya segera menyerahkan ke Makodim 0416 - Bute di Muara Bungo atau ke Makoramil terdekat (setempat - red). ” Jelas Kapten INF Adrial Nursal, Danramil Rimbo Bujang, pada Sidak Post, Senin, (18/1).
Menurut pantauan media ini di lapangan, masih ada beberapa warga yang memiliki senjata api rakitan dipedalaman dan umumnya mereka menggunakan senjata rakitan tersebut, untuk menjaga kebun dari gangguan binatang liar yang merusak kebun mereka. (Rto)
Posting Komentar