METROBUTENEWS.COM - Pemerintah Thailand sudah lama mengakui ojek
sebagai angkutan umum. Jadinya, semua ojek yang beroperasi di sana terdaftar
resmi. Berbeda dengan pemerintahan kita (Indonesia) yang sampai saat ini tidak mengakui ojek sebagai angkutan umum.
Berdasarkan
pantauan awak media pada awal pekan ini, sepeda motor yang
digunakan untuk ojek di Ibu Kota Thailand, Bangkok, menggunakan pelat angkutan
umum dan para pengemudinya menggunakan rompi khusus dengan keterangan identitas
diri di bagian belakang. Serupa dengan di Indonesia, pelat untuk angkutan umum
di Thailand menggunakan warna kuning.
"Kalau
motornya pelat putih (kendaraan pribadi), jangan naik. Karena artinya itu
enggak resmi," kata warga setempat, Komar Johari.
Komar
menyebut tarif yang berlaku di bangkok adalah 5 baht (atau Rp 1,900) per
kilometer. Pengaturan operasinya dibatasi per wilayah. Artinya, ojek yang
terdaftar di wilayah A dilarang melintas dan mengangkut penumpang di wilayah B.
"Kalau
melanggar bisa didenda dan dipukuli tukang ojek yang lain," ujar Komar.
Di
Indonesia, ojek belum diakui secara resmi sebagai angkutan umum. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
sepeda motor dianggap tidak memenuhi unsur keselamatan sebagai angkutan umum.
Meski
demikian, ojek tetap mudah ditemui, baik yang konvensional maupun berbasis
aplikasi. Seluruhnya menggunakan pelat hitam atau berstatus sebagai kendaraan
pribadi.
Sampai kapan keadaan ini terus berlangsung, masyarakat telah lama menggunakan ojek sebagai salah satu transportasi umum untuk kegiatan sehari-hari, namun tidak diakui oleh Undang-Undang. Akankah DPR bersama pemerintah serius memperhatikannya ? Rakyat menunggu.. (pang)
Sampai kapan keadaan ini terus berlangsung, masyarakat telah lama menggunakan ojek sebagai salah satu transportasi umum untuk kegiatan sehari-hari, namun tidak diakui oleh Undang-Undang. Akankah DPR bersama pemerintah serius memperhatikannya ? Rakyat menunggu.. (pang)

Posting Komentar