METROBUTENEWS.COM
- Team Opsnal Sub 3 Dit ResNarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap dan
menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu, pada hari Rabu (23/3) sekira
pukul 21.15 wib di jalan sultan agung belakang toko buku Gramedia
kelurahan Solok Sipin kecamatan Telanaipura dengan menyita satu paket
kecil narkotika jenis shabu.
Kabid
Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan Team Opsnal sub 3 Dit
Reserse Narkoba Polda Jambi dalam rangka operasi bersinar telah mengamankan
pelaku diduga pengedar atas nama M. Suhardiman alias Ardi alias Kecik Bin
Zulfikar di jalan Sultan Agung belakang toko buku Gramedia kelurahan
Solok Sipin kecamatan Telanaipura, kemudian setelah dikembangkan
di rumah tersangka dilakukan penggeledahan di Jalan slamet riyadi no 7
kelurahan legok kecamatan telanai didapatkan lagi barang bukti yaitu 1
toples plastik yg di bagian tutup nya berisikan 1 paket sedang narkotika jenis
shabu
Dari
tersangka petugas opsnal Sub 3 Dit ResNarkoba Polda Jambi mengamankan barang
bukti yaitu satu paket kecil narkotika jenis shabu, satu toples plastik yg di
bagian tutup nya berisikan 1 paket sedang narkotika jenis shabu, satu unti
handphone dan satu unit motor honda merk scoopy dengan nopol BH 6070 YJ
Selanjutnya
tersangka di amankan di Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.(rshi)

Posting Komentar