MUARATEBONEWS.COM, BANGKO
- Kejaksaan Negeri Bangko Mulai melakukan penyelidikan dugaan tindak
pidana korupsi dalam pembangunan Puluhan Perumahan Suku Anak Dalam,
yang di gelontorkan Kementrian Sosial melalui Dinas Sosnakertrans
Provinsi Jambi Sebanyak Rp 1,6 Milyar lebih.
Dugaan
Korupsi ini mencuat setelah warga suku anak dalam merasa jika
pembangunan perumahan yang di peruntukan untuk dirinya tidak layak huni
seperti rumah biasanya.
Rumah
yang di bangun hanya berpondasikan dua bata yang di cor dengan semen
serta di pasangkan kerangka baja untuk kerangka rumah dan di lapisi
triplek menurut suku anak dalam tidak layak di tempati.
Namun
Proyek Pembanguan rumah Suku Anak Dalam ini sebanyak 43 unit dengan
anggaran Rp 1,6 Milyar di pecah menjadi dua kontak pelaksaannya dengan
menggunakan dua perusahaan berbeda dari Provinsi Jambi.
Kepala
Kejaksaan Negeri Bangko Sri Respatini melalui Kepala Seksi Pidana
Khusus Bagus Hanindio membenarkan jika akan mengusut kasus dugaan
korupsi bansos perumahan suku Anak Dalam.
“
Ya kami baru mendat laporan, dan berkemungkinan dalam waktu dekat kita
akan turun kelapangan dan memeriksa proyek tersebut , apakah ada
indikasi korupsi atau tidak dalam pembanguan rumah suku Anak Aalam
tersebut ” ungkap Bagus.
Proyek
yang berakhir pada tanggal 12 Desember lalu sampai saat ini belum juga
di tempati oleh suku Anak Dalam dengan alasan belum di lakukan serah
terima dari pihak provinsi ke pihak Kabupaten Merangin dan membuat
perumahan tersebut menjadi sia – sia dan terkesan tidak matang dalam
perencanaan lokasi. (su)

Posting Komentar