METROBUTENEWS.COM, MUARABUNGO –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo bersiap menghadapi gugatan yang
dilayangkan oleh pasangan Sudirman Zaini-Andriansyah (SZ-AZA) di
Mahkaman Konstitusi (MK) atas hasil perolehan suara Pilkada Bungo 9
desember lalu.
Ketua
KPU Bungo, Dailami, menegaskan, pihaknya akan menyiapkan dua orang
pengacara untuk menghadapi gugatan tersebut. Hanya saja sampai saat ini
pihaknya belum menunjuk dua orang pengacara itu.
“Setelah
nanti MK mengumumkan menerima gugatan yang dilayangkan oleh SZ-AZA,
barulah kita menunjuk dua pengacaranya. Kalau ditolak, artinya tidak
perlu menunjuk pengacara lagi,” tutur Dailami.
Menurut
Dailami, dua pengacara itu sudah cukup. Nanti pihak KPU juga menyiapkan
pengacara. Masalah berapa jumlahnya belum tahu. Siapa pengacara yang
ditunjuk, Dailami belum bisa menjelaskan, namun mereka pasti ahli dalam
berperkara di sengekta pilkada.
Soal
materi gugatan yang dilayangkan pengacara SZ-AZA, seperti dugaan
keterlibatan penyelenggara pilkada, mulai dari KPU hingga petugas
tingkat desa, panwas dan PNS, Dailami enggan mengomentarinya.
“Kami
belum tahu materi gugatannya. Sampai kini pun kami belum menerima nomor
register yang didaftarkan oleh tim penggugat secara resmi dari MK.
Memang dari website MK sudah dicantumkan,” ujar Dailami.
Tidak
ada persiapan khusus dilakukan KPU Bungo menghadapi gugatan itu. Dari
bocoran yang didapat, MK akan memutuskan permohonan gugatan tim SZ-AZA
pada 31 Desember nanti.
Sekedar
diketahui, tim advokasi SZ-AZA melayangkan gugatan hasil pleno KPU yang
menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bungo nomor urut 2,
Hamas-Apri sebagai peraih suara terbanyak pilbup Bungo, pada hari
terakhir pengajuan gugatan, Sabtu pekan lalu.
Dari
hasil pleno yang dibacakan Ketua KPU Bungo, Dailami, didampingi empat
komisioner, Rabu (16/12), pasangan SZ-AZA meraih suara sebanyak 66.971
suara. Sedangkan pasangan Hamas-Apri memperoleh 96.712 suara, atau
unggul 29.741 suara. (fren)

Posting Komentar