METRONUTENEWS.COM – Sebanyak 20 ton avtur
atau minyak pesawat yang diduga illegal, Sabtu (30/1) dini hari kemarin sekitar
pukul 01.00 WIB, diamankan anggota Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair)
Polda Jambi. Avtur tersebut diamankan karena tidak memiliki dukumen yang
lengkap.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan 20 ton avtur tersebut diamankan di wilayah perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi. Disebutkannya, avtur tersebut diangkut oleh Kapal Motor (KM_ Harapan Baru, yang dinakhodai AR (50), warga Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Dikatakannya lagi, diamankannya 20 ton avtur tersebut bermula saat petugas melihat gelagat aneh yang ditunjukkan nakhoda saat KM Harapan Baru melintas. Karena curiga, petugas lantas menghentikan kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 20 ton avtur tersebut dimuat dalam 100 drum minyak.
Saat ditanyai petugas, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen maupun surat izin pengangkutan avtur tersebut. Akhirnya nakhoda kapal beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut.
“Saat ini nakhoda kapal beserta barang bukti diamankan oleh pihak Ditpolair Polda Jambi guna proses lebih lanjut,” kata Kuswahyudi, Minggu (31/1).
Terkait kasus ini, nakhoda kapal diduga telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2-1 tentang Minyak dan Gas. “Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” tandasnya.

Posting Komentar