Metrobutenews.com – Mahkamah Konstitui (MK)
Kamis (21/1) sore tadi telah mengeluarkan putusan terkait gugatan hasil Pilkada
Kabupaten Batanghari dan Bungo. Dalam amar putusannya, MK menolak gugatan
Pilkada di kedua daerah tersebut.
Ini seperti dikatakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi. Disebutkannya, hari ini ada 26 gugatan yang diputus oleh MK, termasuk Batanghari dan Bungo.
Ini seperti dikatakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi. Disebutkannya, hari ini ada 26 gugatan yang diputus oleh MK, termasuk Batanghari dan Bungo.
“MK memutuskan bahwa berdasarkan pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015, serta pasal 6 ayat (2) huruf b dan pasal (3) Peraturan MK Nomor 5 tahun 2015, soal batas maksimal perselisihan suara untuk dapat mengajukn permohonan sengketa, maka MK memutuskan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Maka permohonan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak," ujar Fitri.
Selanjutnya, kata Fitri, MK memerintahkan KPU masing-masing daerah yang gugatannya ditolak untuk segera menetapkan bupati terpilih. “Maka selanjutnya berdasarkan PKPU Nomor 11 pasal 54 ayat (6), KPU harus menetapkan paslon terpilih sehari setelah putusan MK," tandasnya.

Posting Komentar