Headlines News :
Home » » Fajarman dan Arip Bakal di hadirkan sebagai Saksi di sidang Kasus SamiSake

Fajarman dan Arip Bakal di hadirkan sebagai Saksi di sidang Kasus SamiSake

Written By Unknown on Senin, Desember 28, 2015 | Senin, Desember 28, 2015

METROBUTENEWS.COM, BANGKO - Kasus tindak pidana Korupsi Sami sake yang melibatkan Mantan Camat Pemenang Barat, Abas dan Mantan PPTK Samisake Kecamatan Pamenang Barat Muhamad Zuhdi yang kini sudah mendekam di Sel tahanan Rutan Provisinsi Jambi dan juga sudah menjalani sidang perdananya Senin tanggal (21/12) lalu.

Kali ini Kejaksaan Negeri Bangko Berencana akan menjalani Sidang Kedua Pada Hari Rabu (30/12), dengan agenda menghadirkan saksi yaitu mantan Kadis Pu Merangin Fajarman dan Mantan Kepala Bappeda Merangin Arif.

Kedua Mantan Pejabat ini Di hadirkan oleh pihak kejaksaan karena keduanya mempunyai keterkaitan dalam kasus samisake ini semasa dirinya menjabat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangko,Sri Respatini Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bagus Hanindio membenarkan jika akan menghadirkan dua mantan pejabat Pemkab Merangin yaitu Fajarman dan Arif.

“ Untuk tahap sidang kedua yang akan di laksanakan pada rabu besok dengan agenda keterangan saksi,”ungkap Bagus,Senin(28/12).

Di Tambahkan Bagus jika kasus samisake yang melibatkan dua pejabat di Kecamatan Pamenang Barat ini merugikan negara sebanyak  Rp 436 juta dari total dana Sebesar Rp 660 juta yang di peruntukan pembanguan bedah rumah sebanyak 66 rumah,dan ke 66 rumah tersebut hanya di realisasikan sebanyak Rp 223,8 juta lebih.

“ Untuk kerugian negera yang di akibatkan proyek bedah rumah tersebt sebanyak Rp 436 juta dan itu sudah hasil pemeriksaan dari pihak BPKP”terang Bagus.

Abbas dan Zuhdi dikenakan pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Tipikor dan dikenakan primer subsider pasal 3 ayat 1 UU yang sama. (lil)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : PT. TORPANA TATA STUKTUR | pang.doc | Metro Bute
Copyright © 2015. MetrobuteNews - All Rights Reserved
Published by Metrobutenews.com
Proudly powered by pang