METROBUTENEWS.COM, BANGKO
- Kasus tindak pidana Korupsi Sami sake yang melibatkan Mantan Camat
Pemenang Barat, Abas dan Mantan PPTK Samisake Kecamatan Pamenang Barat
Muhamad Zuhdi yang kini sudah mendekam di Sel tahanan Rutan Provisinsi
Jambi dan juga sudah menjalani sidang perdananya Senin tanggal (21/12)
lalu.
Kali
ini Kejaksaan Negeri Bangko Berencana akan menjalani Sidang Kedua Pada
Hari Rabu (30/12), dengan agenda menghadirkan saksi yaitu mantan Kadis
Pu Merangin Fajarman dan Mantan Kepala Bappeda Merangin Arif.
Kedua
Mantan Pejabat ini Di hadirkan oleh pihak kejaksaan karena keduanya
mempunyai keterkaitan dalam kasus samisake ini semasa dirinya menjabat.
Kepala
Kejaksaan Negeri Bangko,Sri Respatini Melalui Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus Bagus Hanindio membenarkan jika akan menghadirkan dua
mantan pejabat Pemkab Merangin yaitu Fajarman dan Arif.
“ Untuk tahap sidang kedua yang akan di laksanakan pada rabu besok dengan agenda keterangan saksi,”ungkap Bagus,Senin(28/12).
Di
Tambahkan Bagus jika kasus samisake yang melibatkan dua pejabat di
Kecamatan Pamenang Barat ini merugikan negara sebanyak Rp 436 juta dari
total dana Sebesar Rp 660 juta yang di peruntukan pembanguan bedah
rumah sebanyak 66 rumah,dan ke 66 rumah tersebut hanya di realisasikan
sebanyak Rp 223,8 juta lebih.
“
Untuk kerugian negera yang di akibatkan proyek bedah rumah tersebt
sebanyak Rp 436 juta dan itu sudah hasil pemeriksaan dari pihak
BPKP”terang Bagus.
Abbas dan Zuhdi dikenakan pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Tipikor dan dikenakan primer subsider pasal 3 ayat 1 UU yang sama. (lil)

Posting Komentar