METROBUTENEWS.com – Berdasarkan jumlah
kursi di DPRD Sarolangun, di Pilkada serentak gelombang kedua
2017 mendatang bisa lima pasangan calon yang bertarung memperebukan BH 1
SZ. Namun dengan catatan, pembagian dukungan minimal 7 kursi di parlemen
terbagi rata.
Hal
ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pada Pasal 40 Ayat 1 berbunyi, Partai Politik atau gabungan Partai Politik
dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling
sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi
perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang
bersangkutan.
“Jumlah
kursi di DPRD Sarolangun ada 35 kursi, berarti bisa 5 calon. Dukungan
minimal itu 20 persen atau 7 kursi,” ujar Ketua KPU Kabupaten
Sarolangun,Akhyar saat dikonfirmasi Jambi Ekspres kemarin (22/1).
Sedangkan
yang untuk maju melalui jalur independen, kata Akhyar, kandidat harus memiliki
dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah DPT yang ada di Sarolangun.
“Selain
pendidikan terakhir dengan ijazah minimal SMA sederajat, kandidat juga
harus memiliki dukungan dari 8,5 persen DPT, saat ini terdata DPT kita ada
190.446,” sebutnya.
Sementara,
untuk tahapan Pilkada, hingga saat ini menurut Akhyar belum bisa
dilaksanakan. KPU Sarolangun masih menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Saat
ini kita masih menunggu Peraturan KPU yang baru, karena jadwal Pilbub ini
berbeda dengan jadwal Pilkada 2015 kemaren. Namun menurut peraturan yang ada, 6
bulan sebelum hari pemilihan sudah bisa dimulai tahapan Pilbub, berarti sekitar
bulan Agustus atau September tahun ini,"papar Akhyar.
Terkait
anggaran, KPU mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 16 Milyar lebih. Anggaran
tersebut telah disahkan oleh DPRD dalam dalam dua tahun mata anggaran. Dalam
APBD 2016 dianggarkan sebanyak Rp 8 Milyar dan sisanya Rp 8 Milyar lagi di APBD
2017. (team)

Posting Komentar