METROBUTENEWS.com
– Kabuapten Bungo tidak perbolehkan mobil L300 angkut TBS.
Muara
Bungo - Merasa dirugikan atas kebijakan yang dikelurkan pihak PT. Mega
Sawindo Perkasa (MSP) yang tidak memperbolehkan mobil L 300 untuk mengangkut
Tandan Buah Sawit (TBS), sejumlah penyuplaiTBS luar, dusun Koto Jayo,kecamatan
Pelepat merasa dirugikan.
Kebijakan
yang dikelurakan melalui sepucuk surat tertanggal 28 Desember 2015 yang diserahkan
kepada Supplier di dusun tersebut.
Dalam
surat pemeritahuan itu,dua point yang tercantum sesuai intruksi Dewan
Redaksi PT. Incasi Raya Group (PT. MSP POM) yang ditandatangani oleh Mill
Manager, Adisumardi dan Humas PT MSP, H. Mardian, SP yakni, terhitung tanggal 2
Januari 2016 angkutan untuk TBS luar tidak dibenarkan mempergunakan mobil
Cary/L 300 dan sejenisnnya (mobil kecil).
Kemudian
poin yang satunnya lagi berbunyi, prosedur masuknya seperti biasa
(melakukan pendaftaran nomor antri di pos satpam).
Terkait
dengan kebijakan itu, salah serorang penyuplai TBS dusun Koto Jayo kecamatan
Pelepat merasa dirugikan. Katannya jika itu diberlakukan, penyuplai TBS yang
memilii mobil cary atau L300 tidak bisa beroperasi yang mengakibatkan pihaknya
tidak bisa membayar keridit mobil.
“Bagamana
lagi kami membayar keridit mobil, sedangkan duit yang kami dapat untuk
pembayaran kridit, ya dari angkutan itu(TBS.red).yang boleh untuk pengangkutan
TBS hanya truk,” keluhnya, jum`at (8/1).
Bukan
itu saja, yang menjadi pertannyaannya lagi, truk yang diperbolehkan untuk
mengankut TBS, sopir diharuskan membayar Rp 180 hingga 200 per trip.
“sedangkan
bagi truk-truk bembayar saat masuk. Kalikan saja berapa truk yang masuk,’
katannya.
Dengan
kebijakan itu, ia meminta kepada pemerintah daerah menyelesaikan persoalan itu.
Narasumber mengakui bahwa kebijakan itu sangat merugikan masyarakat, khusunya penyuplai.
“kita
minta pemerintah meberikan solusi, kalau sepeti itu (kebijakan PT MSP.red)
sangat merugikan kita,” tutupnya. (hbg)
Editor : togupang
Posting Komentar