Headlines News :
Home » » Mendagri Beri Sinyal Cabut Larangan Perangkat Desa Berpolitik

Mendagri Beri Sinyal Cabut Larangan Perangkat Desa Berpolitik

Written By Unknown on Minggu, Januari 17, 2016 | Minggu, Januari 17, 2016

Metrobutenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, permintaan sejumlah kepala daerah agar aturan perangkat desa dilarang berpolitik, kemungkinan dikabulkan.

"Permintaan kepala daerah mengenai peran perangkatnya, apakah tidak boleh merangkap parpol. Kajian dirjen kami, itu memungkinkan dicabut,” ujar Tjahjo, Sabtu (16/1).

jahjo menilai kemungkinan tersebut terbuka,  karena seharusnya larangan hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS). Sementara perangkat desa bukanlah PNS. Karena itu  bisa terlibat dalam kegiatan politik.

“Memang PNS (harus) netral, namun perangkat desa itu bukan PNS,” ujar Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, larangan perangkat desa berpolitik antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Dalam Pasal 29 huruf G disebutkan, "Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai". 

Kalau ingin membolehkan perangkat desa berpolitik, maka undang-undang ini setidaknya harus direvisi.


Editor : togupang
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : PT. TORPANA TATA STUKTUR | pang.doc | Metro Bute
Copyright © 2015. MetrobuteNews - All Rights Reserved
Published by Metrobutenews.com
Proudly powered by pang